
OJK Tanggapi Fatwa MUI yang Haramkan Pinjaman Online Mengandung Riba
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang memfatwakan pinjaman online atau offline yang riba haram. Menurut Sekar, sistem keuangan Indonesia masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah. .
“Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktek yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal,” kata Sekar saat dihubungi Jumat, 12 November 2021.
Soal pinjol ilegal, kata dia, sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan meminta OJK bersama Kementerian dan Kepolisian untuk memberantas itu. Dia menegaskan kementerian dan lembaga berupaya memberantas praktik suku bunga yang mencekik dan debt collector yang melanggar hukum.
Menurutnya, OJK juga kepolisian sudah proaktif membongkar akar masalah pinjol dan melakukan tindakan represif hukum. OJK, kata dia, juga sudah bicara dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang akhirnya bersepakat pinjol menekan suku bunga lebih rendah 50 persen dari sebelumnya.
“Dan saat ini OJK sedang menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, manajemen risiko dan lain-lain,” ujarnya.
Adapun Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online. Ijtima menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.
HENDARTYO HANGGI