
Inilah Cara Menghitung Biaya Asuransi Motor
Penting bagi pemilik motor untuk mengetahui berapa biaya asuransi motor dan cara menghitungnya. Biasanya premi asuransi untuk perlindungan motor telah dijadikan satu paket ketika pembelian motor secara kredit. Sedangkan, asuransi motor untuk pembelian motor secara tunai harus diurus sendiri.
Mengenai biaya asuransi motor akan tergantung dengan jenis asuransi yang dipilih sesuai kebutuhan kita. Sebenarnya besaran premi telah ditentukan pada skala batas bawah dan batas atas per wilayah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini rinciannya:
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Asuransi Motor?
Untuk asuransi motor TLO pada:
- Wilayah 1 (Sumatera serta Kepulauan sekitarnya) batas tarif premi 1,76-2,11 persen,
- Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat juga Banten) batas tarif premi 1,80-2,16 persen.
- Untuk daerah yang tidak termasuk wilayah 1 atau 2, batas tarif premi yaitu 0,67-0,80 persen.
Lalu batas tarif untuk asuransi motor all risk yang ditentukan OJK yaitu 3,18-3,50 persen untuk Wilayah 1, 2 dan 3. Sedangkan untuk tarif premi perluasan jaminan dihitung secara progresif. Berarti, semakin tinggi uang pertanggungan, maka semakin besar tarif premi yang diberlakukan.
Contoh Menghitung Biaya Asuransi Motor
Contoh pertama untuk pembelian motor dengan kredit adalah senilai Rp15 juta. Biasanya pembelian kredit motor secara otomatis akan dikenakan tambahan biaya asuransi motor. Untuk biaya asuransi motor TLO yaitu sebesar 2 persen dari total harga motor, berarti biaya asuransi motor yang harus dibayarkan sebesar Rp300 ribu.
Umumnya ada juga biaya administrasi. Maka, total biaya kredit motor yaitu sebesar Rp15,3 juta ditambah dengan biaya administrasi. Asuransi motor ini melindungi nasabah jika terjadi kerusakan di atas skala 75 persen atau hilang karena dicuri.
Jika motor hilang selama masa kredit dan polis asuransi berlaku, maka pihak asuransi mengganti sebesar harga motor itu. Walaupun begitu, ada juga biaya penyusutan sebesar 10 persen dari harga motor yang dibeli.
Misalnya, kehilangan motor pada bulan ke-11 dari 12 bulan masa kredit, maka perusahaan asuransi akan memberikan penggantian sebesar Rp13,5 juta. Jumlah ini didapatkan dari harga motor awal Rp15 juta dikurangi penyusutan 10 persen sebesar Rp1,5 juta.
Untuk contoh kedua yakni pembelian motor secara tunai untuk motor senilai Rp25 juta. Walaupun tidak diwajibkan, tapi pembeli motor ingin melengkapi motornya dengan asuransi all risk.
Sesuai dengan aturan OJK, perusahaan asuransi mengenakan tarif 3,5 persen untuk asuransi motor all risk dari nilai motor, sebesar Rp875 ribu. Maka pembelian motor dan biaya motor asuransi all risk totalnya sebesar Rp25,875 juta ditambah dengan biaya administrasi.
Jika pembeli ingin melakukan perluasan jaminan, maka OJK memberlakukan tarif sebenar 1 persen untuk kendaraan senilai Rp25 juta. Artinya untuk perluasan jaminan, pemilik motor harus membayar lagi premi sebesar Rp250 ribu.
Berbeda untuk tarif asuransi TLO dan all risk, maka biaya asuransi motor untuk perluasan jaminan akan semakin besar seiring dengan tingginya nilai kendaraan. Batas awal nilai kendaraan Rp25 juta diberlakukan tarif 1 persen, tentu bisa berbeda dengan 1 persen dari kendaraan yang senilai Rp45 juta, bukan?
Misalnya untuk tarif perluasan jaminan kendaraan Rp45 juta, maka penghitungannya yaitu (1%x Rp25.000.000) ditambah dengan 0,5 persen dari Rp20 juta. Maka tarif premi yang dikenakan terdiri atas Rp250 ribu ditambah dengan Rp100 ribu, yaitu total Rp350 ribu.
Jika Anda sedang mencari asuransi motor terbaik, maka bisa mempercayakannya kepada Igloo. Dan untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi blog asuransi Igloo.